"Betul sudah jadi tersangka," ujar Kepala Kejari Garut Azwar saat dihubungi awak media, Kamis (28/02/2019).
Penetapan status tersangka Kuswendi ini disematkan Polda Jabar yang menangani kasus tersebut. Menurut informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Buper itu ilegal atau tidak dilengkapi dengan izin analisis dampak lingkungan (Amdal).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kuswendi tidak ditahan. Ia masih terlihat beraktivitas sebagai Kadispora pada Senin (25/2) atau saat mengikuti apel rutin di lapangan Setda Garut, Jalan Pembangunan. Sidang perdana kasus tersebut menurut rencana digelar Kamis siang ini di PN Garut. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini