Kadispora Garut Jadi Tersangka Proyek Ilegal Bumi Perkemahan

Kadispora Garut Jadi Tersangka Proyek Ilegal Bumi Perkemahan

Hakim Ghani - detikNews
Kamis, 28 Feb 2019 14:08 WIB
Kadispora Kabupaten Garut Kuswendi (Foto: Hakim Ghani/detikcom)
Garut - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut Kuswendi menjadi tersangka kasus proyek pembangunan Bumi Perkemahan (Buper). Berkasnya sudah dilimpahkan polisi ke Pengadilan Negeri (PN) Garut.

"Betul sudah jadi tersangka," ujar Kepala Kejari Garut Azwar saat dihubungi awak media, Kamis (28/02/2019).

Penetapan status tersangka Kuswendi ini disematkan Polda Jabar yang menangani kasus tersebut. Menurut informasi yang dihimpun, proyek pembangunan Buper itu ilegal atau tidak dilengkapi dengan izin analisis dampak lingkungan (Amdal).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berkasnya kami terima dari Polda sebulan lalu," ucap Azwar.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kuswendi tidak ditahan. Ia masih terlihat beraktivitas sebagai Kadispora pada Senin (25/2) atau saat mengikuti apel rutin di lapangan Setda Garut, Jalan Pembangunan. Sidang perdana kasus tersebut menurut rencana digelar Kamis siang ini di PN Garut. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads