Operational Manager Delta Prambors Bandung Gilang Pambudhi mengaku belum bisa bersikap karena masih menunggu Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jabar yang membawahi 117 radio.
"Jika melihat dari latar belakang pelarangannya tentu saja kita sepakat bahwa ada beberapa pasal seputar ungkapan cabul, tidak pantas dan melecehkan wanita," ujar Gilang kepada detikcom via pesan singkat, Rabu (27/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, kata dia, masalah tersebut perlu disikapi secara berimbang dari berbagai aspek. "Semisal radio (yang hanya audio) dibatasi dengan pengalihan jam putar, bagaimana dengan platform lain yang audio visual atau panggung-panggung live yang juga perlu diwaspadai," katanya.
Dihubungi terpisah, Program Director Radio Sonora Bandung Indra Gunawan menjelaskan setiap radio sudah memiliki filter dalam pemilihan lagu yang dilakukan Music Director (MD). Belum lagi setiap radio memiliki segmentasi yang disesuaikan dengan lagu-lagu pilihan.
Indra memastikan Sonora sudah sejak awal melakukan filter terhadap lagu yang akan diputar. Terlebih lagu yang dianggap memiliki unsur seksual dan SARA lainnya.
"Bagi kami tanpa dikeluarkannya aturan tersebut, kami sudah melaksanakan itu (filter). Menurut saya seharusnya KPID sebelum mengeluarkan aturan bisa memanggil kami, dalam artian dikumpulkan para penanggung jawab lagu atau program untuk membicarakan hal ini," tuturnya.
Menurut Indra, tidak pernah ada obrolan atau pemanggilan dari KPID Jabar dalam merumuskan hal tersebut. Sehingga pihaknya baru mengetahui saat surat edaran tersebut baru keluar.
"Kalau sebatas pembatasan lirik lagu itu sangat ambigu. Kalau mau ditelusuri, ya banyak sekali lagu yang liriknya 'nyerempet'. Dan aneh juga yang ditulis hanya 17 lagu, ditambah ada kata-kata pembatasan berbahasa Inggris," ucap Indra.
Bagi Indra masih banyak lagu yang perlu disikapi jika hanya dilihat dari segi liriknya dianggap berbau seksual atau eksploitasi wanita. Terutama lagu-lagu dangdut yang kini banyak beredar dengan lirik 'nakal'.
"Justru yang harus disikapi adalah lagu-lagu yang liriknya berbau seks itu yang berirama dangdut atau koplo. Itu ambigu, banyak mengandung arti. Belum lagi suara penyanyinya yang mendesah dan sebagainya. Mungkin aturan itu lebih tepat bila diarahkan ke televisi ya yang bisa menayangkan visual (video klip)," tutur Indra.
Meski begitu pihaknya mengapresiasi KPID Jabar yang telah mengeluarkan surat edaran tersebut dengan kebijakan membatasi jam tayang mulai pukul 22.00-3.00 WIB.
(tro/bbn)