"Ada yang kerja di peternakan, perusahaan, jadi dirut, komisaris dan direktur kuangan," kata Nurudin kepada detikcom di kantor Kanwil Kemenkumham Jabar, Kota Bandung, Rabu (27/2/2019).
Nurudin menegaskan tenaga kerja asing yang berada di wilayah legal. Pihaknya memiliki tim yang terus mengawasi pergerakan WNA tersebut baik di Cianjur dan Sukabumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan 111 WNA pemegang KITAP di wilayahnya 57 orang berada di Cianjur, sisanya di Sukabumi. Namun, tidak semua memiliki kartu tanda penduduk (KTP) dan tenaga kerja asing.
Baca juga: Ada 111 WNA Punya e-KTP, Ini Penjelasan Lengkap Imigrasi Sukabumi
Lebih lanjut Nurudin menuturkan sebagian WNA yang memiliki KITAP lantaran menikah dengan WNI. Mereka mengurus KITAP yang bisa diperpanjang 5 tahun sekali sebelum nantinya bisa mengurus perubahan status kewarganegaraan.
"Jadi untuk kategori ini ada yang mereka TKA, as yang ada istri (WNA) ikut suami WNI jadi istrinya punya KITAP, ada suami (WNA) menikah istri (WNI) pemegang KITAP juga. Ada karena anak ikut orang tua mengikuti orang tua pemegang KITAP," kata dia menjelaskan.
"Data kami dari 57 WNA di Cianjur, baru 27 orang yang punya KTP. Kalau di Sukabumi kami belum dapat datanya dari Disdukcapil," Nurudin menambahkan.
Menurutnya, wajar adanya perbedaan dengan jumlah pemegang KITAP dan KTP di wilayahnya. Sebab, yang berkewajiban memiliki KTP yaitu WNA berumur di atas 17 tahun atau sudah menikah.
"Sementara KITAP juga banyak anak-anak atau ada faktor lain," ujar Nurudin. (mud/bbn)