"Walhi Jabar ikut mendesak Gubernur Jabar segera membuat perda (peraturan daerah) pembatasan plastik," ujar Direktur Eksekutif Walhi Jabar Dadan Ramdan saat dihubungi, Rabu (27/2/2019).
Sebelumnya, dorong pembuatan aturan itu datang dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Susi bahkan sempat menyindir Gubernur Jabar Ridwan Kamil karena belum memiliki aturan tersebut, kalah sama Bali dan Banjarmasin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, lanjut dia, dalam Kebijakan Strategis Nasional (Jakstranas) telah mengamanatkan adanya pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen pada tahun 2025. Kebijakan nasional itu, harusnya diturunkan dan dijalankan di level daerah.
"Termasuk kebijakan mengurangi plastik. Harusnya Pemprov Jabar dan kabupaten/kota punya rencana kebijakan sampah termasuk pengurangan plastik," ujar Dadan.
Sejauh ini, dari 27 daerah di Jabar, baru Kota Bandung saja yang memiliki aturan soal sampah plastik. "Memang Kota Bandung sudah punya Perda soal sampah plastik. Tapi kan di Jabar tak merata dari 27 kabupaten/kota baru Kota Bandung saja," katanya.
Dia berharap saat Pemprov Jabar mengeluarkan aturan mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik bisa mendorong kabupaten/kota bisa membuat aturan serupa. "Kan level provinsi sudah punya (aturan) masa kabupaten/kota enggak punya," ucap Dadan. (mso/bbn)