Walhi Jabar Desak Ridwan Kamil Bikin Aturan Diet Kantong Plastik

Walhi Jabar Desak Ridwan Kamil Bikin Aturan Diet Kantong Plastik

Mochamad Solehudin - detikNews
Rabu, 27 Feb 2019 16:49 WIB
Ilustrasi diet kantong plastik (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Bandung - Walhi Jabar ikut mendesak Pemprov Jabar membuat aturan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik atau keresek di masyarakat. Hal itu demi mengurangi tumpukan sampah, khususnya plastik yang bisa mencemari lingkungan.

"Walhi Jabar ikut mendesak Gubernur Jabar segera membuat perda (peraturan daerah) pembatasan plastik," ujar Direktur Eksekutif Walhi Jabar Dadan Ramdan saat dihubungi, Rabu (27/2/2019).

Sebelumnya, dorong pembuatan aturan itu datang dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Susi bahkan sempat menyindir Gubernur Jabar Ridwan Kamil karena belum memiliki aturan tersebut, kalah sama Bali dan Banjarmasin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dadan mengaku belum melihat komitmen dari Pemprov Jabar terkait kebijakan strategis dalam pengelolaan sampah. Padahal, kata dia, Undang-Undang 18/2008 Tentang Pengelolaan Sampah bisa menjadi acuan dalam mengeluarkan aturan tersebut.


Selain itu, lanjut dia, dalam Kebijakan Strategis Nasional (Jakstranas) telah mengamanatkan adanya pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen pada tahun 2025. Kebijakan nasional itu, harusnya diturunkan dan dijalankan di level daerah.

"Termasuk kebijakan mengurangi plastik. Harusnya Pemprov Jabar dan kabupaten/kota punya rencana kebijakan sampah termasuk pengurangan plastik," ujar Dadan.

Sejauh ini, dari 27 daerah di Jabar, baru Kota Bandung saja yang memiliki aturan soal sampah plastik. "Memang Kota Bandung sudah punya Perda soal sampah plastik. Tapi kan di Jabar tak merata dari 27 kabupaten/kota baru Kota Bandung saja," katanya.

Dia berharap saat Pemprov Jabar mengeluarkan aturan mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik bisa mendorong kabupaten/kota bisa membuat aturan serupa. "Kan level provinsi sudah punya (aturan) masa kabupaten/kota enggak punya," ucap Dadan. (mso/bbn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads