KPID Jabar akan Sanksi TV dan Radio yang Putar 17 Lagu 'Terlarang'

KPID Jabar akan Sanksi TV dan Radio yang Putar 17 Lagu 'Terlarang'

Tri Ispranoto - detikNews
Selasa, 26 Feb 2019 17:36 WIB
Foto: Wisma Putra
Bandung - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jabar bakal memberikan sanksi bagi lembaga atau perusahaan penyiaran yang tetap menyiarkan 17 lagu 'terlarang', di luar waktu yang diperbolehkan yaitu pukul 22.00 WIB hingga 03.00 WIB.

"Ini edaran kan sama dengan imbauan. Tapi ketika itu dilanggar, tentu akan kita kenakan pelanggaran sanksi sesuai yang biasa diberikan KPID," ujar Ketua KPID Jabar Dedeh Fardiah kepada detikcom via telepon, Selasa (26/2/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dedeh, sanksi tersebut akan diberikan secara bertahap. Bagi mereka yang tetap menyiarkan akan mendapat sanksi teguran dan diimbau untuk tidak lagi melakukan kesalahan.

"Tapi ternyata misal, euleuh rutin (menyiarkan lagu) dan jadi habit, bisa kita tegur atau dihentikan, atau program (siaran) dipindahkan," katanya.

Dedeh mengatakan selama satu pekan surat edaran dikeluarkan pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran. Meski begitu pihaknya tetap melakukan pengawasan dan pemantauan.



Pihaknya juga mempersilakan bagi warga yang akan memberikan saran, kritik atau aduan terkait lagu-lagu bisa langsung datang langsung ke kantor di Jalan Malabar, Kota Bandung atau melalui akun media sosial remi KPID Jabar.

"Silakan, banyak saluran yang bisa digunakan oleh masyarakat. Yang jelas pro dan kontra itu selalu ada," ujar Dedeh.

Sebelumnya KPID Jabar mengeluarkan Surat Edaran No 480/215/IS/KPID-JABAR/II/2019 tentang Pembatasan Siaran Lagu-Lagu Berbahasa Asing yang disahkan pada 18 Februari 2019 lalu.



Pada surat tersebut terdapat 17 lagu yang dianggap mengandung unsur seksual dan eksploitasi wanita. Alhasil 17 lagu tersebut diklasifikasikan dewasa (D) dan hanya bisa tayang mulai pukul 22.00-3.00 WIB.

"Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat menetapkan bahwa lagu-lagu berbahasa Inggris yang berjudul sebagaimana terlampir pada Surat Edaran ini, baik dalam bentuk lagu, video klip, dan/atau sejenisnya hanya dapat disiarkan dan/atau ditayangkan pada lembaga penyiaran yang ada di wilayah layanan Jawa Barat dalam kasifikasi Dewasa (D): mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 03.00 WIB," tutup kalimat surat edaran tersebut.


Masuk Kategori Dewasa, 17 Lagu Ini Dibatasi Penyiarannya oleh KPI:

[Gambas:Video 20detik]

(tro/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads