Kapolres Indramayu AKBP M Yoris Marzuki mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, AM mengaku narkoba yang diselundupkan ke dalam lapas diperuntukkan untuk dirinya sendiri. Namun, Yoris menegaskan, pengakuan AM tak masuk akal jika dikonfrontir dengan pengakuan pelaku CPT.
"Ngakunya dipakai sendiri. Tetapi, menurut kami itu tidak mungkin. Karena pengakuan si sipir, seminggu itu dua kali masukin barang dengan rata-rata minimal lima gram sekali masukin ke lapas. Artinya setiap minggu itu 10 gram," kata Yoris saat dihubungi detikcom, Selasa (26/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yoris merinci tentang perkiraan jumlah berat sabu yang diselundupkan CPT ke lapas dalam sebulan. "Kalau seminggu 10 gram, sebulan bisa 40 gram. Ini tidak mungkin, tidak ada orang yang sanggup menghabiskan barang sebanyak itu sendirian. Atau menghabiskan uang Rp 40 juta sebulan untuk konsumsi pribadi?" kata Yoris.
Pihaknya masih menyelidiki peredaran sabu di Lapas Klas II B Indramayu. Yoris menambahkan sabu-sabu yang diselundupkan ke lapas berasal dari Kabupaten Subang.
"Masih kita dalami. Katanya dari Subang, tapi kita masih dalami. Pasti ada yang dijual di luar atau di dalam (lapas)," ucapnya.
Polisi berhasil membongkar sindikat narkoba jaringan Lapas Klas II B Indramayu yang dikendalikan seorang narapidana. Polisi menemukan catatan transaksi perbankan senilai Rp 1,7 miliar dari tangan istri pelaku yang masih satu sindikat.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini