Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Bawaslu Pangandaran Uri Juwaeni melaporkan untuk di ruas jalan nasional saja ada 1.200 APK melanggar. Setelah disampaikan teguran tertulis kepada para peserta pemilu, kata Uri, jumlahnya berkurang.
"Tersisa 422, ini yang kita bersihan dari Minggu," ujar Uri kepada detikcom, Selasa (26/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenis pelanggaran yang dilakukan, menurut Uri, seluruhnya adalah pelanggaran administratif, seperti memasang APK di luar zonasi yang ditentukan, di pohon dan di tanah-tanah pribadi tanpa izin.
"Untuk konten hoaks atau kampanye negatif, Alhamdulillah tidak ada," ucapnya.
Berkenaan dengan masifnya pelanggaran ini, Uri berpendapat, peserta pemilu kurang mendapat sosialisasi. Termasuk, menurut dia, para peserta pemilu yang berdomisili di luar Pangandaran.
Pembersihan APK, Uri melaporkan, dilakukan oleh tim gabungan. Selain Bawaslu, dia menjelaskan, turut terlibat juga Satpol PP, TNI, Polri dan KPU Kabupaten Pangandaran.
APK yang ditertibkan, menurut Uri, diamankan di kantor Panwas Kecamatan. Uri meminta para peserta pemilu untuk mengambil APK tersebut dan memasang kembali di tempat yang telah ditentukan.
"APK ini kan mahal, silakan diambil, sayang kan masih bisa kampanye," ujar Uri.
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin menyampaikan bahwa sosialisasi teknis kampanye itu sejatinya telah dilakukan secara sistematis kepada para peserta pemilu.
Muhtadin enggan menduga-duga latarbelakang maraknya pelanggaran pemasangan APK. Muhtadin berharap Bawaslu melakukan penindakan atas pelanggaran-pelanggaran tersebut.
"Bisa jadi kelalaian, ketidaktahuan, kita tidak mau beropini," kata Muhtadin. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini