Kapolres Indramayu AKBP M Yoris Marzuki mengatakan pihaknya mengamankan S (42), istri dari narapidana AM (45), di kediamannya, Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, Minggu (24/2). S ditangkap sehari setelah polisi mengamankan AM dan seorang sipir Lapas Klas II B Indramayu, inisial CPT (52). Sipir tersebut terlibat bisnis sabu yang dikendalikan AM.
"Catatan transaksi senilai Rp 1,7 miliar itu semuanya hasil (bisnis) narkoba. Itu catatan transaksi selama satu tahun terakhir. Kita juga amankan ponsel," kata Yoris dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (26/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yoris, penangkapan pelaku S itu merupakan hasil pengembangan pelaku lainnya, yakni AN (46). Polisi menyita barang bukti dari tangan AN berupa puluhan paket sabu.
"Kita amankan sabu-sabu 42 paket yang dibungkus plastik bening, kemudian dimasukkan ke plastik hitam," kata Yoris.
Sebelumnya, Polisi membongkar sindikat narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Indramayu yang melibatkan sipir lapas. Bisnis sabu ini diotaki salah satu napi AM (45). (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini