Selain AM, polisi mengamankan tiga tersangka lainnya, satu di antaranya merupakan sipir, inisial CPT (52). Kapolres Indramayu AKBP M Yoris Marzuki mengatakan peran CPT menyelundupkan sabu ke Lapas Klas II B Indramayu yang dikendalikan napi AM.
"CPT ini mengaku telah menyelundupkan beberapa kali sabu-sabu selama enam bulan terakhir. CPT ini suruhan dari AM," kata Yoris dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (26/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Saat menangkap CPT, kami mengamankan uang Rp 400 ribu, ponsel, dan lima paket sabu-sabu dari saku celana CPT. Kami kembangkan, kemudian mengarah pada AM. Kami amankan AM di lapas," kata Yoris.
Hasil pemeriksaan, AM mengakui telah menyuruh CPT menjadi kurir sabu selama enam bulan terakhir. Uang sebesar Rp 400 ribu milik AM, ujar Yoris, merupakan upah hasil penyelundupan sabu-sabu di lapas.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan istri AM, yakni S (42). "Kami juga menangkap pelaku lain, AN (46) dan istri pelaku, S. Ini hasil pengembangan, kita amankan S di rumahnya di Kecamatan Sliyeg, Kabupaten Indramayu, sehari setelah penangkapan CPT," kata Yoris. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini