Pelaku bernama Topan Sukarna (31). Insiden berdarah itu berlangsung pada Sabtu 2 Februari 2019 lalu di Jalan Cipedes, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung. Saat itu, Topan bersama temannya, Agus alias Butong, yang kini buron, tengah jalan-jalan menggunakan sepeda motor.
"Tiba-tiba pelaku bertemu dengan korban sehingga terjadi perkelahian," kata Kapolsek Cicendo Kompol Edi Kusmawan di Mapolsek Cicendo, Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung, Senin (25/2/2019).
"Pelaku menusuk secara berulang-ulang. Selain menusuk menggunakan obeng, teman pelaku yang saat ini buron memukul kepala korban menggunakan bongkahan batu," kata dia.
Nyawa Rio tak tertolong. Polisi lantas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya keesokan harinya atau pada 3 Februari 2019, personel Unit Reskrim Polsek Cicendo yang dipimpin AKP Saleh Havianto menciduk pelaku.
"Motifnya ini dendam. Pengakuan pelaku pernah dipukul oleh korban. Sehingga menimbulkan dendam," kata Edi.
Topan kini meringkuk di sel ruang tahanan Mapolsek Cicendo. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 170 ayat (2) ke 3 Jo 351 ayat (3) dan atau Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman mencapai 12 tahun bui.
Sementara itu, Topan mengakui perbuatannya. Menurut dia, perbuatan itu dilakukannya karena dendam kesumat.
"Dia pernah mukul saya. Enggak tahu kenapa saya dipukul, tiba-tiba saja. Saya kenal dia sudah lama," kata Topan. (dir/bbn)