Sekretaris Disdukcapil Kota Bandung Uum Sumiati mengatakan sejauh ini tercatat ada 108 orang penghayat. "Kalau di database memang Kota Bandung itu ada 108 orang penghayat kepercayaan. Nah sampai saat ini baru enam orang yang mengajukan dengan (kolom) penghayat kepercayaan itu," kata Uum kepada detikcom, Senin (25/2/2019).
Menurut dia, adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tak lantas membuat Disdukcapil secara otomatis mencetak KTP baru untuk penghayat. Mereka harus terlebih dahulu membuat pengajuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada formatnya nanti kita siapkan ada format f1.68 sama f1.69 nanti dilampiri juga penguatan. Karena di situ kan isinya surat permohonan KK dan KTP elektronik, sama satunya lagi pernyataan dari yang bersangkutan menganut atau penghayat tertentu. Nah penguatannya itu dari induk organisasi penghayat kepercayaannya itu," tutur dia.
Menurut Uum, nantinya kolom agama bagi setiap penghayat yang awalnya kosong akan terisi. Namun, bukan tercantum jenis kepercayaan yang dianut, melainkan 'Kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa'.
Dia menjelaskan hanya dalam database Disdukcapil Kota Bandung tertera dengan jelas kepercayaan yang dianut masing-masing warga. "KTP-nya itu tidak disebutkan misalkan kepercayaan 'perjalanan'. Tidak disebutkan di situ 'perjalanan', cukup dengan kepercayaan, yaitu kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Tetapi kalau di database-nya nanti dimasukkan jenis kepercayaan yang dianutnya," ujar Uum.
Simak Juga 'MUI Sesalkan Putusan MK soal Kolom Penghayat Kepercayaan di e-KTP':
(mud/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini