Pelesiran Novanto pada 21 Juni 2018 tersebut terungkap saat eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen duduk sebagai saksi ajudannya, Hendry Saputra, dalam lanjutan persidangan kasus suap di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (20/2/2019). Awalnya, jaksa menanyakan perihal izin berobat Novanto yang justru tak kembali ke Lapas Sukamiskin selama semalam.
"Jadi tadi kita mengungkap fakta bahwa ada komunikasi percakapan di mana Pak Wahid menanyakan kepada Yogi (dokter Lapas Sukamiskin). Pak Wahid mendapatkan info di mana pak SN seharusnya cukup rawat jalan," ucap jaksa KPK M Takdir Suhan seusai persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Takdir mengatakan dalam percakapan tersebut diketahui bahwa Novanto meminta sendiri kepada dokter Lapas Sukamiskin untuk direkomendasikan rawat inap.
"Cuma ada keinginan dari Pak SN dirawat inap. Keinginan Pak SN minta ke Yogi," kata Takdir.
Sebelumnya, Wahid mengaku bahwa tak pernah memberikan izin bagi napi untuk melakukan rawat inap. Selama dia menjabat, izin berobat yang diberikan hanya sebatas rawat jalan.
"Semua izin yang dikeluarkan untuk rawat jalan, tidak ada rawat inap," kata Wahid menjawab pertanyaan jaksa tentang pemberian izin berobat Novanto.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini