Aktivis Profauna Jawa Barat Herlina Agustin berpendapat perburuan kalong yang telah membudaya harus ditangani secara serius oleh otoritas. Dua pendekatan yang bisa dilakukan, menurut Herina, yaitu dengan edukasi dan penegakan hukum.
Soal edukasi, Herlina menjelaskan, dapat disampaikan melalui pendidikan formal maupun informal. Semua pihak, menurut Herlina, bisa terlibat dalam proses edukasi ini, baik masyarakat, lembaga pemerintah, maupun sekolah melalui kurikulum yang ditetapkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Herlina, edukasi juga harus dibarengi dengan upaya penegakan hukum. Pemerintah, dia menegaskan, dapat menerbitkan payung hukum perlindungan satwa, termasuk kalong di dalamnya.
"Kalau terus dibiarkan ini risikonya ke manusia juga. Kalong itu punya predator, seperti ular. Kalau kalong hilang, ular akan mencari mangsa lain, termasuk ke lingkungan masyarakat," ujar Herlina.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Pangandaran Surya Darma mengakui bahwa pihaknya belum banyak memberikan perhatian terhadap isu satwa. Hal ini, menurut Surya, dikarenakan masih banyaknya persoalan lingkungan yang dirasa lebih strategis, seperti isu limbah di kawasan wisata.
"Paling sementara dari kami sifatnya imbauan. Kalau cuma sekadar dimakan, mending yang lain saja, jangan kalong, ayam lebih enak," ujar Surya.
Perburuan kalong di Pangandaran dilakukan dengan cara tradisional menggunakan layang-layang berkail. Para pelaku umumnya ialah remaja yang melakukan perburuan dengan motif rekreasional. (bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini