J dianggap melakukan pelanggaran administratif. Bawaslu menyebut J masih tercatat menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Ciamis.
"Sidang administratif dilakukan terhadap 7 caleg di Ciamis, kasusnya semua itu terkait masih jadi anggota BPD. Namun untuk 6 caleg itu kooperatif dan bersedia mengundurkan diri, putusannya perbaikan. Namun satu caleg tidak kooperatif. Putusannya direkomendasikan ke KPU untuk dicoret," kata Komisioner Bawaslu Ciamis Divisi Penindakan Hukum dan Penindakan Pelanggaran Fani Dwi Riantini di kantornya Jalan Ir H Juanda, Ciamis, Jawa Barat Rabu (20/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu caleg yang bersangkutan membuat surat pernyataan bahwa dia akan menerima sepenuhnya apapun hasil sidang. Dia tidak akan menuntut apapun hasil sidang tersebut," tutur Fani.
Komisioner KPU Ciamis Divisi Data dan Informasi Said Attanjani membenarkan bahwa F direkomendasikan Bawaslu untuk dicoret. Pihak KPU sudah konfirmasi terhadap partai yang bersangkutan.
"Semuanya sudah beres. Partai peserta pemilu sudah kita konfirmasi. Memang sebelum putusan rekomendasi dari Bawaslu, yang bersangkutan telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai caleg pada 4 Februari. Tapi dengan ada rekomendasi dari Bawaslu, jadi masuknya dicoret," tegas Said.
Di Ciamis, menurut Said, tercatat ada 5 caleg yang sudah tak lagi menjadi peserta pemilu. Jumlah tersebut terdiri 3 orang caleg meninggal dunia dengan rincian 2 dari Partai PKB, 1 dari Partai Hanura. Lalu satu orang mengundurkan diri dari PKS karena telah diterima menjadi CPNS. Sedangkan 1 orang direkomendasikan dicoret. Total caleg sebelum ada pencoretan 584 orang.
"Untuk yang lima caleg ini, nantinya di setiap TPS akan diumumkan di papan pengumuman caleg tersebut sudah tidak ada, ditandai di surat suara yang ditempel di pengumuman. Supaya masyarakat tahu. Kalau pun masih ada yang coblos maka suaranya masuk ke partai," tutur Said. (bbn/bbn)











































