"Dari 20 tersangka ini, delapan orang merupakan pengedar, tiga orang kurir dan sembilan orang pengguna," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Irman Sugema di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (19/2/2019).
Penangkapan mereka dilakukan selama dua pekan mulai 1 Februari hingga 14 Februari 2019. Mereka ditangkap personel Satnarkoba Polrestabes Bandung yang dipimpin Kasatnarkoba AKBP Irfan Nurmansyah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Lokasinya berada di Jalan Soekarno Hatta, Ibrahim Adjie dan Moch Toha," kata Irman.
Irman menambahkan para pelaku melakukan aksinya seperti biasa. Pengedar kerap bertransaksi yang dimulai dengan komunikasi via ponsel dan berujung mengambil di suatu tempat.
"Modusnya orang per orang ya. Untuk jaringan sementara kita akan melakukan pengembangan," tuturnya.
Dari 20 tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 201,03 gram sabu, 255 butir pil ekstasi dan 175 butir pil psikotropika. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Jo 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara," kata Irman.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini