Dalam persidangan disebut Uu mendesak Abdul untuk mencari dana talang guna merealisasikan kegiatan Musabaqoh Qiroatil Kutub (MQK) dan pembagian hewan kurban.
"Kami mengajukan permohonan ke majelis supaya perkara terang benderang. Nah ada kegiatan dua itu kan ternyata ada perintah beliau. Maka kami penasihat hukum meminta ke majelis untuk mendatangkan beliau (Uu). Saya inisiatif minggu depan memanggil," ucap Bambang Lesmana, pengacara Abdul seusai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (18/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menerangkan hal itu karena pernah ikut dalam rapat yang dipimpin Abdul berkaitan dengan permintaan Uu. Namun, kegiatan tersebut tak masuk dalam pos anggaran Kabupaten Tasikmalaya. Sehingga Uu memerintahkan Abdul mencari dana talangan.
"Keterangan dari Pak Budi, bahwa ada kegiatan yang tidak ada anggaran. Diperintahkan kepada Sekda agar kegiatan ini terlaksana, didesak-desak terus," kata Abdul.
Bambang menambahkan saat itu tidak ada pos anggaran untuk kegiatan tersebut. Menurut Bambang dari kesaksian Budi, Uu meminta mencari dana talangan.
"Kalau digeser (anggaran) tidak memungkinkan waktunya karena butuh 3 sampai 4 bulan. Maka diperintahkan mencari dana talang," tuturnya.
"Akhirnya karena bawahan, semua pejabat Pemkab Tasik melaksanakan mencari dana talang. Akhirnya dapat ya diduga dari hasil itu (dana sunat bansos). Tapi nanti dibuktikan lah benar atau tidak dari uang itu," kata Bambang menambahkan.
Nama Uu memang disebut dalam dakwaan. Uu disebut meminta Abdul Kodir mencarikan hewan kurban.
"Sekira bulan Agustus 2017 dengan dalih mendapat instruksi dari Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum untuk membagikan sapi kurban, terdakwa Abdul Kodir memerintahkan kembali Alam Rahadian mencairkan kembali proposal yang sudah teralokasi," kata jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar saat membacakan surat dakwaannya. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini