Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran Muhtadin menyampaikan caleg yang mengundurkan diri tercatat atas nama Ita Pathonah, berasal dari daerah pemilihan 3, meliputi Kecamatan Pangandaran dan Kalipucang.
Muhtadin menjelaskan, pengunduran diri peserta Pileg 2019 setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dimungkinkan berdasarkan Surat Edaran KPU RI Nomor 31 Tahun 2018. Berdasarkan peraturan tersebut, kata Muhtadin, calon bisa mengundurkan diri jika dianggap tidak lagi memenuhi syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Khsusus saudari Ita ini statusnya mengundurkan diri dari partai politik," ujar Muhtadin kepada detikcom, Sabtu (16/2/2019).
Surat permohonan pengunduran diri yang bersangkutan,menurut dia, telah disampaikan oleh DPD PKS Kabupaten Pangandaran. Setelah pengunduran dirinya dikabulkan, Muhtadin menjelaskan, nama yang bersangkutan akan diumumkan di setiap TPS untuk diketahui pemilih.
"Jika pun ada yang mencoblos suara dianggap sah dan masuk ke partai pengusung," ujar Muhtadin.
Dia menegaskan pengundurkan diri Ita Pathonah merupakan yang pertama di Kabupaten Pangandaran. Dengan pengunduran diri tersebut, kata Muhtadi, total DCT menjadi 341 dari sebelumnya 342.
Simak Juga 'Duh! Ada Caleg DPR Tidak Mau Dibuka Profilnya oleh KPU':
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini