Informasi yang diberikan Disnakertrans, saat ditemukan TKA itu hanya bisa menunjukkan paspor dan tidak bisa menunjukkan dokumen lengkap ketenagakerjaan.
"Kami melakukan Sidak ke beberapa perusahaan, kemudian menemukan adanya orang asing yang bekerja di salah satu perusahaan di wilayah Kecamatan Campaka. Ketika kita minta untuk menunjukkan dokumen dia hanya bisa memperlihatkan paspor sementara IMTA yang dimiliki bukan untuk bekerja di wilayah Cianjur," kata Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur Dwi Ambar Wahyuningtyas kepada wartawan di kantornya, Kamis (14/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait temuan TKA diduga ilegal tersebut Dwi menjelaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas II Sukabumi untuk Cianjur.
"Pihak perusahaan dan TKA tersebut belum kita amankan, karena keduanya berjanji akan melengkapi dokumen. Kalau ternyata belum bisa, kita akan berkoordinasi dengan UKK Imigrasi terkait sanksi baik untuk perusahaan dan untuk TKA nya bisa dideportasi tapi untuk itu akan kami koordinasikan dengan UKK imigrasi," tandas dia. (sya/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini