Salah satu yang paling menjadi perhatian adalah kewajiban menyediakan tempat ibadah 3-5 persen tergantung luas dan perentukan gedung membuat tempat ibadah. Bahkan sesuai aturan tempat ibadah dilarang dibuat di basement, gudang atau tempat sampah.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Bandung Iskandar Zulkarnain mengatakan selain aturan tersebut dalam peraturan baru ini tak kalah penting adalah syarat kesehatan gedung yang dituangkan dalam Pasal 69.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait penggunaan bahan bangunan dijelaskan pada Pasal 77 yakni tidak mengandung bahan berbahaya atau racun bagi kesehatan pengguna gedung. Dalam pasal ini disebutkan beberapa barang yang dianggap berbahaya atau beracun adalah asbestos (asbes), timbal dan merkuri.
"Jadi asbes memang tidak sehat lagi. Dalam asbes terdapat zat-zat berbahaya apalagi kalau terlalu panas, lalu terhirup. Apalagi kalau pembanguann tidak sempurna, ada serpihan yang terhirup," katanya.
Meski sudah ada larangan tersebut, Zul memastikan saat ini Perda tersebut masih dalam tahap sosialisasi. Nantinya seluruh isi Perda harus menjadi acuan bagi pemilik gedung saat memperpanjang Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
Dirangkum detikcom dari berbagai sumber, asbes memang menjadi primadona warga Indonesia sebagai atap rumah. Selain murah, atap jenis ini dianggap mudah dipasang dibanding jenis lain.
Di sisi lain asbes sudah dilarang di sejumlah negara karena dari hasil penelitian berbahaya untuk kesehatan. Dalam asbes terdapat partikel mikro yang tidak kasat mata dan jika terhirup bisa menyebabkan kanker paru-paru. (tro/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini