Ketua Bawaslu Kota Bandung Zacky M Zam Zam mengatakan penertiban dilakukan karena ada larangan kampanye di transpotasi umum. Sehingga ada tiga trayek yang ditertibkan karena hampir semua angkot memasang stiker tersebut. Dia tak menyebut capres-cawapres itu.
"Tiga trayek itu Elang-Cicadas, Elang-Gedebage dan Kebon Kalapa-Ledeng," ujar Zacky di acara Bandung Menjawab, Selasa (12/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zacky menjelaskan selama masa kampanye Pileg dan Pilres 2019 pihaknya bersama KPU dan Satpol PP Kota Bandung telah menggelar penertiban sebanyak dua kali dalam skala besar. Sedangkan di kecamatan penertiban dilakukan dua minggu sekali.
Saat ini, kata Zacky, terkumpul lebih dari 8 ribu APK yang diamankan di Kantor Satpol PP, Bawaslu hingga di kecamatan. APK yang diamankan disebutnya bisa diambil lagi oleh tim kampanye.
"Kalau mereka mau ambil lagi silakan, asal pasang di tempat yang seharusnya. Kalau tidak, kita tertibkan lagi," katanya.
Soal APK yang ditempel tanpa izin di rumah warga, seperti stiker di jendela atau bendera di pagar, Zacky mengatakan lebih baik itu didokumentasikan kemudian dilaporkan. Ia tak menganjurkan warga untuk menertibkan sendiri.
"Kalau memang tidak ada izin lebih baik lapor saja, jangan cabut sendiri. Kalau cabut sendiri takutnya malah ada gugatan atau sengketa dalam bentuk perusakan APK. Untuk kondusifitas lebih baik foto, kemudian laporkan ke kita atau kewilayahan," ujar Zacky.
Pihaknya memastikan akan terus menertibkan APK di Kota Bandung yang tidak sesuai dengan aturan. Meski kerap kali APK ditertibkan, keesokan harinya muncul kembali yang baru. (tro/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini