"Kita nanti akan eksepsi dengan menanyakan apa alasan MA mengeluarkan keputusan itu dan nanti kita akan menggali semua yang jadi pertimbangan MA sehingga memindahkan sidang," ucap pengacara Bahar, Sugito Atmo Prawiro kepada detikcom saat dihubungi, Selasa (12/2/2019).
Sugito menilai belum ada alasan kuat persidangan dipindah dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong ke PN Bandung. Selama ini persoalan keamanan yang digaungkan jadi alasan yuridis belum kuat. Keberatan atau eksepsi itu akan disampaikan dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, MA telah menyetujui persidangan Habib Bahar bin Smith digelar di Bandung. Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Ketua MA nomor : 24/KMA/SK/II/2019. Surat itu diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong pada Senin (11/2) kemarin.
"Sudah kita terima pada hari senin. Isinya tentang penunjukan pengadilan negeri Bandung untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Habib Bahar bin Smith," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali kepada detikcom via pesan singkat, Selasa (12/2/2019). (dir/ern)