Habib Bahar Disidang di Bandung, Pengacara Siapkan Eksepsi

Habib Bahar Disidang di Bandung, Pengacara Siapkan Eksepsi

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 12 Feb 2019 16:02 WIB
Foto: Antara Foto
Bandung - Mahkamah Agung (MA) merestui lokasi persidangan perkara dugaan penganiayaan remaja oleh Habib Bahar bin Smith dipindah ke Bandung. Pengacara Bahar akan mengajukan eksepsi.

"Kita nanti akan eksepsi dengan menanyakan apa alasan MA mengeluarkan keputusan itu dan nanti kita akan menggali semua yang jadi pertimbangan MA sehingga memindahkan sidang," ucap pengacara Bahar, Sugito Atmo Prawiro kepada detikcom saat dihubungi, Selasa (12/2/2019).


Sugito menilai belum ada alasan kuat persidangan dipindah dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong ke PN Bandung. Selama ini persoalan keamanan yang digaungkan jadi alasan yuridis belum kuat. Keberatan atau eksepsi itu akan disampaikan dalam persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sejauh ini karena keamanan agar kondusif, itu kan bahasa formalitas lah. Dan nanti kami harus bisa membuktikan sebenarnya tidak ada masalah. Kalau nanti dipaksakan tanpa ada alasan yang masuk akal ini sudah menjadi politis bukan peristiwa yuridis," kata Sugito.



Sebelumnya, MA telah menyetujui persidangan Habib Bahar bin Smith digelar di Bandung. Keputusan tersebut tertuang dalam surat keputusan (SK) Ketua MA nomor : 24/KMA/SK/II/2019. Surat itu diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong pada Senin (11/2) kemarin.

"Sudah kita terima pada hari senin. Isinya tentang penunjukan pengadilan negeri Bandung untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama terdakwa Habib Bahar bin Smith," ucap Kasipenkum Kejati Jabar Abdul Muis Ali kepada detikcom via pesan singkat, Selasa (12/2/2019). (dir/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads