Ketua Bawaslu Kota Bandung Zacky M Zam Zam mengatakan hingga kini pihaknya sudah menindaklanjuti delapan pelanggaran kampanye. Salah satunya dilakukan oleh oknum kepsek yang juga ASN di Kemenag Bandung.
"ASN Kemenag ini juga menjabat sebagai kepsek salah satu sekolah yayasan Islam. Kejadiannya sekitar bulan lalu," ujar Zacky di acara Bandung Menjawab, Selasa (12/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus lainnya ialah caleg yang berkampanye di tempat ibadah. Modusnya, caleg tersebut datang ke pengajian di tempat ibadah dan menggelar kampanye.
Menurut Zacky, sebenarnya tidak ada larangan caleg untuk datang ke sebuah pengajian. Hanya pengajian tersebut harus yang bersifat khusus seperti di rumah dan tidak di tempat ibadah.
"Kebanyakan panitia tidak mengkondisikan caleg untuk kampanye. Tapi biasanya caleg itu datang sendiri untuk kampanye. Nah itu silakan panitia menolaknya, apalagi pengajian di masjid," ucap Zacky.
Saat ini, kata Zacky, delapan kasus pelanggaran tersebut sedang diproses di Bawaslu Kota Bandung untuk melihat sanksi apa yang akan dijatuhkan. Sementara khusus yang melibatkan ASN, hal tersebut sudah direkomendasikan ke KASN dan tinggal menunggu sanksi.
"Biasanya ada tiga sanksi (ASN). Bisa pemecatan, penurunan atau penangguhan kenaikan jabatan dan sanksi sosial meminta maaf kepada masyarakat," ujar Zacky. (tro/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini