"Ini kita akan evaluasi sampai ke atas, pohon berkurang. Pola tanam yang dilakukan masyrakat, pola tanamnya enggak pakai sengkedan," kata Dadang usai melakukan peninjauan, Minggu (10/2/2019).
Menurutnya, aturan membangun bangunan di wilayah KBU 20 persen di bangun dan 80 persen ruang hijau. Ia mengklaim, pembangunan sudah dikendalikan 20 persen namun yang 80 persen dihijaukan belum dapat diketahui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi benteng (tanggul) ini yang enggak pakai besi. (Kalau mau membangun) Mereka harus patokan sama KBU, kalau tidak ya kita tidak izinkan," ucapnya.
![]() |
"Kita akan memanggil pihak pengembang. Kita akan melihat bagaimana pembangunannya, termasuk Tembok Penahan Tebing (TPT) apakah memang sesuai dengan aturan atau tidak," katanya.
Indra menegaskan jika ditemukan pelanggaran hukum, pihaknya tak segan melakukan penindakan. "Ada sanksinya, kami akan banyak berkoordinasi dengan pihak pemerintah daerah, mau lihat ini kawasan apa, pembangunan bagaimana dan perizinannya bagaimana," ucapnya. (tro/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini