Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa menjelaskan, pembangunan Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka, ditargetkan selesai pada tahun 2022. Namun pihaknya khawatir dalam perjalannya terjadi sejumlah kendala hingga menghambat proses pembangunan.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya telah memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup Jabar untuk mengajukan perluasan dan perpanjangan oprasional TPA Sarimukti kepada Perhutani. Karena TPA yang biasa menampung sampah dari wilayah Bandung Raya itu akan habis masa oprasionalnya pada tahun 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, perpanjangan operasional TPA Sarimukti agar pengelolaan sampah di wilayah Bandung Raya tidak mengalami kendala. Jangan sampai, kata dia, proses pembangunan TPPAS Legok Nangka belum selesai dan TPA Sarimukti sudah tidak bisa digunakan.
"Jadi diharapkan (pembangunan TPPAS Legok Nangka) 2019 sudah ada pemenang lelang, 2020 tahapan kontruksi dan selesai 2022. Seiring proses itu, perpanjang juga (oprasional) Sarimukti," ucapnya.
Sementara mengenai tipping fee yang akan diterapkan kepada daerah yang membuang sampah ke TPPAS tersebut kemungkinan besar akan ada perubahan. Karena itu terpengaruh pemakaian teknologi pengelolaan sampah dari awalnya refuse drived fuel yang menghasilkan bahan baku alternatif semen menjadi waste to energy yang menghasilkan listrik.
"(Teknologi) awalnya RDF, namun pembeli tidak ada karena harus ada pabrik semen. Maka solusinya waste to energy," ujarnya. (mso/ern)











































