Koordinator Profauna Jabar Nadya Andriani mengatakan kasus pencambukan tersebut telah melanggar hak asasi satwa. Sebab kuda merasakan ketakutan dan rasa sakit.
"Menurut saya itu sudah masuk penyiksaan ya. Hak asasi satwa kan harusnya bebas dari ketakutan dan rasa sakit. Dalam aspek ini tidak terpenuhi pada kasus sekarang," kata Nadya saat dihubungi via telepon genggam, Kamis (7/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya ada pelatihan agar kuda itu bisa bawa kereta delman, nah ini masuk kategori hak asasi satwa. Hampir setiap eksploitasi satwa, hak asasinya dilanggar," ungkap dia.
Dalam kasus pencambukan tersebut, melanggar PP Nomor 95 tahun 2012 tentang kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan yang melarang pemanfaatan satwa diluar kemampuan kodratnya.
Sebagai aktivis pelindung satwa, Profauna mengecam tindakan tersebut.
"Melihat dari bentuk kekerasan satwa, kami mengecam tindakan itu. Kuda memang masuk satwa domestik. Kita tidak bisa menembak dari UU satwa, bisa nembaknya dari aspek kesejateraan," ujar Nadya.
Sebelumnya, video aksi seorang kusir delman memecut kudanya bertubi-tubi yang enggan berjalan bikin geger jagat maya. Warganet emosi dan mengecam ulah kusir yang mencambuk kuda itu secara membabi buta. (mud/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini