Buni Yani Huni Kamar Santri di Lapas Gunung Sindur

Buni Yani Huni Kamar Santri di Lapas Gunung Sindur

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 07 Feb 2019 13:12 WIB
Buni Yani (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Bandung - Buni Yani tengah menjalani masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Usai Mapenaling, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ini rencananya akan ditempatkan di kamar santri usai menjalani Mapenaling.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat Abdul Aris mengatakan Buni Yani sendiri saat ini tengah menjalani Mapenaling selama 10 hari. Usai menjalani Mapenaling, kata Abdul, Buni Yani akan dipindahkan ke blok umum.

"Nantinya dipindahkan di kamar santri," ucap Abdul kepada detikcom, Kamis (7/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sel santri yang dimaksud Abdul ini merupakan kamar berisi narapidana yang rutin melaksanakan ibadah dan mengaji. Para napi juga bebas dari asap rokok.

"Memang ada kelompok santri di situ, satu kamar isinya 10 sampai 12 orang. Ini kan program kita, nanti kita sampaikan," kata Abdul.

Menurut Abdul, penempatan Buni Yani ke kamar kelompok santri ini berdasarkan hasil asesmen. Buni Yani dinilai memiliki ilmu agama Islam yang baik.

"Kalau dia kumpul sama orang-orang santri tentunya lebih baik nantinya, nyaman, itu dari kita. Kita lihat asesmen ini orangnya bagaimana? Enggak sembarangan main taruh, ada asesmen dulu. Kalau dia, ada pengetahuan agamannya tinggi, yah kita manfaatkan saja buat dia sendiri, mau pun buat lingkungannya," tutur Abdul.

(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads