"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan penjara dikurangi selama ditahan dengan perintah tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda Rp 100 juta subsidair 4 bulan," ucap jaksa KPK Iskandar Marwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (6/2/2019).
Jaksa menyatakan Gatot terbukti bersalah melakukan suap. Perbuatan Gatot sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut jaksa keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan menyebutkan bahwa telah terjadi praktik jual-beli jabatan di Pemkab Cirebon. Gatot memberikan uang Rp 100 juta ke Sunjaya terkait jual-beli jabatan itu.
"Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar dari terdakwa dibalik meemberi suap sekaligus tidak ada alasan peniadaan pidana dari apa yang dilakukan terdakwa," ucapnya.
Simak Juga 'Berompi Tahanan KPK, Bupati Cirebon Bantah Terima Suap':
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini