Hal itu terungkap saat kekasih Aditya bernama Witri dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara pengeroyokan hingga tewas terhadap Haringga di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (31/1/2019). Witri yang menggunakan pakaian putih dengan jilbab corak cokelat ini bersaksi atas terdakwa kekasihnya.
Di persidangan, Witri menceritakan dari mulai kedatangan hingga kekasihnya itu ditangkap oleh tim Prabu Polrestabes Bandung. Saat itu Witri berangkat ke GBLA untuk menyaksikan pertandingan Persib Bandung dan Persija Jakarta berdua dengan Aditya menggunakan sepeda motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan panas, terus capek juga. Aku sudah minta pulang saja, akunya juga ngambek ke dia. Eh pas balik ke belakang, dia sudah enggak ada," kata Witri.
Witri tak tahu kemana Aditya pergi. Witri juga tak mengetahui adanya keributan di sekitar stadion GBLA. Sekitar pukul 15.00 WIB, barulah Witri bertemu lagi dengan Aditya.
Saat itu, kata Witri, dia melihat di kaus putih dan celana putih Aditya sudah penuh bercak noda darah. Saat itu, Aditya langsung mengganti kausnya dengan jaket dan membuka celananya.
"Dia pakai celana pendek boxer. Bajunya pakai jaket karena dia double kan atasannya. Jadi kausnya dibuka. Kalau sepatu dia masih pakai, ada bercak darah," tutur Witri.
Pakaian Aditya lalu dimasukkan ke dalam tas. Aditya lantas meminta Witri untuk menyimpan di bagasi motornya. Witri sempat menanyakan soal bercak darah itu.
"Tapi dia enggak jawab," kata Witri.
Hingga akhirnya menjelang magrib, tim Prabu Polrestabes datang. Petugas lantas meminjam ponsel Aditya. Saat itu Aditya langsung diamankan. Witri sempat menanyakan mengapa kekasihnya itu dibawa polisi.
"Waktu bincang-bincang sama polisi, pas dilihatin videonya ada dia lagi bakar KTA," ujar Witri.
Dalam perkara ini, Aditya bersama enam terdakwa lain yakni Goni Abdulrahman (20), Dadang Supriatna (19), Budiman (41), Cepi (20), Joko Susilo (32) dan Aldiansyah (21) didakwa dua pasal yakni Pasal 338 KUHP dan kedua diatur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. (dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini