Sidang kedua terdakwa berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Andi lebih dulu disidang. Warga Kabupaten Bogor itu divonis hakim hukuman penjara seumur hidup.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara seumur hidup," ucap Lukman Hakim, ketua majelis hakim dalam persidangan, Kamis (31/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah Andi, giliran Ace yang duduk di kursi pesakitan. Dalam persidangan, majelis hakim memvonis pria asal Bogor tersebut hukuman 20 tahun penjara. Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana 20 tahun dan denda Rp 2 Miliar kalau tidak membayar diganti hukuman penjara selama 3 bulan. Memerintahkan penahanan kepada terdakwa," kata hakim M Basir saat membacakan amar putusannya.
Kedua terdakwa sama-sama terbukti bersalah sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tentang narkotika. Mereka terbukti menjadi kurir yang mengantarkan paketan ganja.
Kasusnya berawal saat Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat melakukan penangkapan pada bulan November 2018. Saat itu, Andi ditangkap usai kedapatan menyimpan narkotik jenis ganja seberat 585 kilogram hasil kiriman seseorang dari Aceh.
Ganja tersebut rencananya akan dijual ke Bandung. Namun sebelum dijual ganja disimpan di Jalan Dramaga, Kabupaten Bogor. Dari 585 kilogram tersebut, 50 kilogram ganja diberikan kepada Ace.
"Mereka ini kurir yang disuruh oleh Salim yang sekarang DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Evianto jaksa Kejati Jabar usai persidangan. (dir/ern)