Ia mengalami luka robek di bagian kepala, patah tulang pundak sebelah kanan, dan sejumlah luka memar di tubuhnya setelah terbentur ketika terjadi kecelakaan.
Ditemani Yanti, sang istri, Dedi dirawat di ruang Lengkeng No 5. Dedi sudah bisa berkomunikasi meski perlahan. Kepada istrinya Dedi menceritakan awal mula kejadiannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bus angkutan umum PO Bima Suci yang dikemudikan Dedi, sebelumnya masuk ke rest area KM 72 untuk mengecek penumpang. Selepas dua kilometer dari lokasi pemeriksaan, kendaaraan bernopol A 7520 CS alami kecelakaan.
![]() |
Yanti mengaku pasrah apabila suaminya harus mempertanggungjawabkan insiden ini di muka hukum. "Ya kalo itu gimana proses hukum aja ya pak, kalo emang (jadi tersangka) gimana hukum yang ada, saya mah pasrah aja, walaupun gimana, namanya juga musibah, saya juga gak mau suami saya begini," ujar yanti.
Mewakili suaminya, Yanti meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarganya, baik korban meninggal dan luka. Ia yakini suaminya tidak ada niatan buruk untuk mencelakakan bus.
"Mohon maaf pada penumpang semua. Mohon maaf," ujar Yanti sambil menangis.
Sementara jajaran kepolisian Resor Purwakarta dan Polda Jabar terus melakukan berbagai upaya untuk mengungkap penyebab terjadinya kecelakaan.
Di hari ketiga pasca kecelakaan ini, polisi masih memeriksa sejumlah saksi dan menunggu hasil pemeriksaan dari Agen Pemegang merk, dan instansi terkait yang turut memeriksa kasus kecelakaan ini.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini