Bus Bima Suci nopol A 7520 SC itu mengalami kecelakaan tunggal hingga terjun ke parit di KM 70 jalur B arah Jakarta, Senin (28/1/2019) sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu bus maut tersebut mengangkut puluhan penumpang.
"Kami akan menjamin seluruh (santunan) korban," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Eri Martajaya dalam keterangan tertulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp 50 juta per orang. Sementara untuk korban luka-luka mendapatkan pembiayaan pengobatan maksimal Rp 20 juta per orang.
Menurutnya, santunan akan diberikan kepada ahli waris masing-masing dalam melalui transfer. Pihaknya masih menunggu data lengkap para korban yang masih diidentifikasi.
"Kita masih nunggu data para korbannya. Kalau ada yang di luar Jabar, nanti oleh cabang masing-masing dibayarkannya," ujar Eri.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini