Diduga Ada Motif Lain, Kasus Pencuri Motor di Cianjur Ini Mandek

Diduga Ada Motif Lain, Kasus Pencuri Motor di Cianjur Ini Mandek

Syahdan Alamsyah - detikNews
Sabtu, 26 Jan 2019 18:58 WIB
Diduga Ada Motif Lain, Kasus Pencuri Motor di Cianjur Ini Mandek
Ilustrasi pencurian motor (Foto: Edi Wahyono)
Cianjur - Suherman Mihardja alias Aan (50) dilaporkan polisi karena diduga melakukan pencurian dua motor milik Hartanto Jusman (57) di sebuah Villa di kawasan Cianjur, Jawa Barat.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 tentang pencurian dengan pemberatan dengan cara masuk ke pekarangan yang terkunci.

Informasi yang diperoleh detikcom, kasus tersebut tidak hanya sekedar soal pencurian karena antara korban dengan pelaku berstatus ipar. Korban memperistri saudara kandung tersangka yang kemudian meninggal dunia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keduanya iparan, klien saya adalah kakak ipar dari tersangka. Setelah istri klien kami meninggal dunia, tersangka merasa memiliki hak atas kepemilikan dari klien kami sehingga villa yang berada di Cianjur dia masuki kemudian motor yang ada di dalam villa dia ambil," kata Boyamin, kuasa hukum Hartanto kepada detikcom melalui sambungan telepon, Sabtu (26/1/2019).

Aksi yang dilakukan oleh Aan berlanjut ke ranah hukum, melalui pengacaranya Hartanto melaporkan pencurian yang dilakukan adik iparnya itu ke Bareskrim Mabes Polri pada 8 Mei 2018. Karena lokasi peristiwa itu berada di Cianjur, penyidik Bareskrim kemudian melimpahkan kasus itu ke Polres Cianjur.

Singkat cerita polisi kemudian meningkatkan status perkara menjadi penyidikan dan menetapkan Aan sebagai tersangka pencurian tersebut. Berkas dinyatakan lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur.

"Kalau memang Aan ini punya keinginan untuk memperoleh hak atas harta peninggalan kakaknya atau gono gini seharusnya menempuh prosedur hukum perdata soal waris, bukan dengan cara-cara seperti itu," lanjutnya.

Meski sudah dinyatakan berkas lengkap perkara itu tiba-tiba mandeg tanpa ada kelanjutan ke kejaksaan. Bahkan menurut Boyamin proses gelar perkara dilakukan hingga tingkatan tertinggi di kepolisian dan kejaksaan.

"Untuk sebuah kasus yang terbilang sederhana polisi bahkan sampai diminta untuk melakukan gelar perkara mulai dari Polda Jabar, Bareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi hingga Kejaksaan Agung. Ini kan aneh, bisa dibilang tidak biasa," ujarnya.

Boyamin menduga ada intervensi terkait penanganan kasus pencurian tersebut, dia juga menyayangkan sikap kepolisian yang tidak kunjung bertindak. Hasil penelusuran yang dilakukannya tersangka Aan juga diketahui berstatus tersanga pada kasus lain yang ditangani Polda Metro Jaya.

"Dia juga status tersangka di kasus lain, kami menduga ada intervensi setiap ada kasus yang menjerat Aan ini. Pelaporan di Polda Metro Jaya tahun 2017 dia berstatus tersangka atas dugaan pemalsuan akta, kasusnya juga mandeg meski berkas pelimpahan dinyatakan sudah lengkap sama seperti kasus di Cianjur ini," ujar Boyamin.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Ahmad Gunawan menyebut pihaknya sudah melakukan berbagai tahapan termasuk menetapkan tersangka terhadap pelaku Aan dan menjeratnya dengan pasal pencurian dengan pemberatan

"Penetapan tersangka kemudian kita limpahkan ke kejaksaan, pemanggilan tahap satu berlanjut tahap dua yang bersangkutan selalu mangkir. Kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3, curat memasuki pekarangan dalam keadaan terkunci," kata Ahmad.

Terkait gelar perkara, Ahmad memastikan bahwa itu memang sudah menjadi kewajibannya. Dia membenarkan gelar perkara pencurian motor itu dilakukan mulai dari Polda, Mabes, Kejati dan Kejagung.

"Sudah kewajiban kita, untuk membuktikan apakah pasal yang kita kenakan terpenuhi atau tidak jadi kita lakukan gelar dengan beberapa pihak. Mulai dari Polres, Polda, Bareskrim dan lembaga kejaksaan yang juga melakukan gelar," tandas Ahmad. (sya/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads