Jurnalis Karawang Tolak Remisi Pembunuh Wartawan

Jurnalis Karawang Tolak Remisi Pembunuh Wartawan

Luthfiana Awaluddin - detikNews
Jumat, 25 Jan 2019 19:50 WIB
Jurnalis Karawang Tolak Remisi Pembunuh Wartawan
Puluhan jurnalis tolak remisi pembunuhan wartawan (Foto: Luthfiana Awaluddin)
Karawang - Puluhan jurnalis di Kabupaten Karawang, Jabar membubuhkan tanda tangan di kain putih sebagai bentuk menolak remisi untuk Nyoman Susrama, pembunuh jurnalis AA Gede Bagus Narendra Prabangsa.

Aksi mengumpulkan tanda tangan ini berlangsung setelah pelantikan pengurus PWI Karawang 2018 - 2021 di Aula Husni Hamid, Komplek Pemda Karawang, Jumat (25/1/2019).

Dalam kesempatan itu, Ketua PWI Jawa Barat Hilman Hidayat ikut meneken penolakan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua PWI Karawang Aep Saepullah menyatakan keringanan hukuman yang diberikan Jokowi kepada Susrama membuat para wartawan kecewa. Sebab, melalui keringanan itu, penegakan hukum kasus pembunuhan jurnalis terlihat lemah.

"Melalui remisi ini, dikhawatirkan kekerasan kepada jurnalis akan makin marak. Sebab pelakunya diberi keringanan hukuman oleh pemerintah," kata Aep yang baru dilantik jadi Ketua PWI Karawang.

"Sebab dikhawatirkan, setelah mendapat remisi seumur hidup menjadi 20 tahun, Susrama kembali mendapat keringanan berikutnya," Aep menambahkan.

Ia berharap penolakan ini dan di berbagai wilayah lain bisa membuka mata pemerintah untuk tidak menyepelekan perjuangan kemerdekaan pers dan demokrasi. "Kami harap kekerasan jurnalis bisa ditekan dengan cara menghukum berat pelakunya. Supaya mereka jera," kata Aep.

Narendra Prabangsa ditemukan tewas dengan tubuh penuh luka akibat pukulan benda tumpul pada 2009 silam. Otak pembunuhan Prabangsa adalah Susrama. Ia adalah orang yang menyuruh jenazah Prabangsa dibuang ke laut.

Prabangsa tewas setelah menulis berita dugaan korupsi dan penyelewengan yang melibatkan Susrama. Berita itu dimuat Harian Radar Bali, Jawa Pos Grup dua bulan sebelum kematian Prabangsa.

Pada 7 Desember 2018, Jokowi memberi remisi kepada Susrama melalui Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Penjara Sementara.

Pemberian keringanan hukuman itu kemudian menyulut berbagai aksi protes di berbagai daerah. (mud/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads