"Ada indikasi pernyataan Pak Sandiaga meresahkan masyarakat. Pernyataan Pak Sandi soal nelayan Najib adalah berita bohong," kata Rohiman sambil menunjukkan surat LP di Mapolres Karawang, Jumat (25/1/2019).
Saat ditanya apa indikasi jika masyarakat resah akibat pernyataan Sandi, Ahmad tak berbicara banyak. "Karena ini berita bohong. Tidak sesuai fakta di lapangan. Kriminalisasi dan persekusi bohong itu membuat masyarakat resah," tutur mahasiswa Ilmu Pemerintahan, FISIP Unsika itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pelaporan itu, Rohiman ditemani oleh Muanas Alaidid dari Cyber Indonesia. Kepada polisi, Muanas menyerahkan sejumlah bukti yaitu link video pernyataan Sandiaga soal kabar Nazibulloh alias Najib, nelayan Pasirputih yang dipersekusi dan dikriminalisasi.
"Soal bukti, kami menyerahkan flash disk berisi video debat Pilpres kemarin. Lalu artikel Muspida Karawang yang membantah kriminalisasi dan persekusi kepada Najib. Ada juga beberapa artikel dari Kepala Desa soal Najib yang berjanji tidak mengulangi pencurian pasir," ungkap Muanas.
Muanas menuturkan Sandiaga telah menyebarkan berita bohong dan melanggar undang - undang nomor 1 tahun 1946 tentang hukum Pidana. Dalam UU tersebut, kata Muanas ada dua pasal yang bisa menjerat penyebar hoax yaitu pasal 14 dan pasal 15.
"Saya kira masyarakat Karawang berhak mendapat informasi yang benar. Kita mengawal proses hukum dengan melapor agar Polres Karawang menyelidiki peristiwa bohong ini," kata Muanas yang sengaja datang dari Jakarta.
Muanas menyatakan ia mewakili kelompok Cyber Indonesia. Organisasi ini dihuni oleh Jack Boyd Lapian, hingga Aria Permadi alias Abu Janda. Cyber Indonesia dikenal kerap melaporkan sejumlah publik figur kepada polisi. Misalnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Amien Rais yang dilaporkan karena kebijakan atau ucapannya.
Simak Juga 'Sandiaga Dituding Bicara Hoax, BPN Angkat Bicara':
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini