Ketiganya ini adalah Chukwuebuka Chikamma Nwokoma, Joseph Frank alias Ikwu Peter Chikwado dan Uzoho Okeychukwu Festus. Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (25/1/2019).
"Mengadili, menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 3 juta atau kalau tidak membayar menjalani kurungan selama 3 bulan," ucap hakim tunggal Waspin Simbolon dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiganya ditemukan penyidik di dua kamar di apartemen Panoramic yang terletak di Jalan Soekarno Hatta. Saat itu, penyidik yang telah mendapatkan informasi keberadaan orang asing, menggerebek dua kamar di lantai 28 dan lantai 6.
"Saat kita minta menunjukkan identitas berupa paspor dan izin tinggal, mereka tidak bisa membuktikannya," kata PPNS Imigrasi Bandung Yosa Anggara.
Pernyataan serupa diungkapkan dua saksi Asep Ridwan dan Randy Oktavian dari imigrasi Bandung yang turut hadir. Keduanya sempat ikut dalam tim melakukan penggerebekan.
"Di salah satu kamar di lantai 28, kita menemukan ada dua orang (Nwokoma dan Joseph Frank). Mereka tidak bisa menunjukkan dokumentasi mereka. Untuk di lantai 6 satu orang (Uzoho) itu memang agak lama membuka pintunya sampai 1,5 jam. Sama dia juga tidak bisa menunjukan paspornya," kata Randy.
Ketiganya lalu dibawa ke kantor Imigrasi untuk masuk ke ruang detensi. Setelah proses pemeriksaan di Imigrasi Bandung, ketiganya lalu menjalani sidang di PN Bandung.
Kepada hakim dalam persidangan, ketiga WN Nigeria ini memang mengaku tak mengantongi paspor. Masing-masing punya alasan berbeda terkait paspornya itu.
Uzoho misalnya, dia mengaku memiliki paspor. Akan tetapi, paspornya sudah kadaluarsa sejak bulan Juli 2018.
"Saya mau pulang tapi tidak memiliki uang," kata Uzoho.
Joseph Frank mengaku paspornya hilang. Sementara Nwokoma mengaku habis ditipu temannya yang membawa kabur paspornya.
"Ada teman yang membawa paspor saya," kata Nwokoma.
(dir/ern)