Pemkot Bandung Masih Godok Aturan PPDB 2019 90 Persen Zonasi

Pemkot Bandung Masih Godok Aturan PPDB 2019 90 Persen Zonasi

Tri Ispranoto - detikNews
Rabu, 23 Jan 2019 02:18 WIB
Plt Sekda Kota Bandung Ema Sumarna/Foto: Tri Ispranoto
Bandung - Pemkot Bandung tengah menggodok kembali perubahan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sesuai Permendikbud No 51 Tahun 2018. Di mana, untuk tahun ini tidak ada Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Tahun 2019, sekolah wajib menerapkan PPDB berbasis zonasi untuk 90 persen dari siswa baru.

"Jadi memang ada beberapa hal yang berubah sesuai dengan Permendikbud itu. Maka ada beberapa hal yang harus disikapi secara objektif dan responsif," ujar Plt Sekda Kota Bandung Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Selasa (22/1/2019).

Terkait hal itu, Ema sudah meminta Disdik Kota Bandung untuk mendalaminya. Sebab Permendikbud tersebut berisi aturan zonasi, siswa berprestasi hingga orang tua wali yang pindah alamat dengan alasan pekerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ema, hal-hal yang ada dalam Permendikbud tersebut harus segera disikapi sebelum merumuskannya menjadi peraturan di tingkat daerah sesuai dengan pengalaman PPDB tahun 2018 lalu.

"Kondisi eksisting di Bandung itu tidak selalu posisi ideal. Selalu sekolah favorit dipilihnya, harus antisipasi dan harus objektif. Aturan dari pusat pasti berlakukan. Namun hal yang tidak terakomodir atau tidak ideal juga harus diselesaikan," ujarnya.

Terpisah, Kadisdik Kota Bandung Elih Sudiapermana berharap PPDB 2019 lebih baik dari tahun sebelumnya. Sehingga perlu pembahasan Permendikbud sebelum membuat Peraturan Wali Kota (Perwal).

"Kemarin kan baru menyamakan persepsi. Kita masih kaji poin-poin yang akan direvisi dalam Perwal," katanya.

Sementara itu ditemui terpisah, Wali Kota Bandung Oded M Danial menyatakan untuk sistem zonasi akan ada perbedaan bagi sekolah yang berada di pusat kota.

"Nanti saya akan rapatkan karena ada beberapa sekolah di pusat kota, apabila pakai zonasi bakal saeutik muridna. Jadi kebijakannya harus khusus," katanya.

Perlu diketahui, PPDB tahun ini akan dilaksanakan tiga jalur yaitu zonasi (kuota minimal 90 persen), prestasi (kuota maksimal 5 persen) dan jalur perpindahan orang tua dengan (kuota maksimal 5 persen).

Ada beberapa peraturan baru pada PPDB 2019 sesuai Permendikbud No 51 Tahun 2018. Di antaranya penghapusan syarat SKTM. Bagi siswa tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah untuk keluarga tidak mampu.

Selain itu, pengaturan domisili juga berbeda dengan tahun lalu. Pada tahun ini, domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya, bukan 6 bulan sebelumnya seperti tahun lalu.

Setiap sekolah juga wajib mengumumkan daya tampung kelas sesuai dengan data rombongan belajar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Permendikbud sebelumnya belum mengatur secara detil perihal daya tampung ini.

Terakhir, pada PPDB tahun ini sekolah wajib memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan zonasi yang sama dengan sekolah asal. Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu yang dibuat jelang pelaksanaan PPDB. (tro/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads