"Tentu saya prihatin kejadian anmoral seperti ini masih terjadi di masyarakat," ujar Oded, Selasa (22/1/2019).
Oded mengimbau agar orang tua lebih hati-hati dalam menjaga anaknya baik di sekolah, tempat les atau lingkungan rumah. Sebab hal seperti itu bisa terjadi di mana dan kapan saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui DRP melakukan pencabulan terhadap 34 anak didiknya. Dari jumlah tersebut enam di antaranya menjadi korban sodomi. Aksi bejat tersebut ia lakukan usai menonton video porno bersama-sama.
Tidak sampai di situ, DRP juga dengan sengaja merekam dan menyimpan video asusilanya. Belakangan perbuatannya terungkap setelah salah satu orang tua korban melihat video anaknya yang menjadi korban pencabulan.
Kini DRP telah ditahan di Rutan Satreskrim Polrestabes Bandung. Ia dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (tro/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini