Warga Cisaat, Cigunung, Kabupaten Sukabumi ini ditangkap di kediamannya pada Kamis 17 Januari 2019 lalu. Dari hasil pemeriksaan rupanya Syahrul sudah langganan keluar masuk penjara.
"Dia ditangkap saat bersama rekan-rekannya. Banyak laporan masuk mengenai pelaku yang akhirnya kita lakukan pengejaran. Pelaku diketahui berstatus residivis dengan kasus yang sama," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo didampingi Kasatreskrim AKP Budi Nuryanto, Senin (21/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sebilah celurit bertuliskan huruf arab. Celurit itu sengaja dibuat mengkilap agar memberikan kesan dramatis kepada korban saat senjata dikeluarkan oleh pelaku.
"Dia kerap mengeluarkan celurit ketika beraksi, tidak sekadar menakuti korban dia juga tidak segan melukai korban jika melawan. Senjata itu sengaja dia buat mengkilap agar memberikan kesan tajam dan menakutkan bagi korban," katanya.
![]() |
Pelaku baru dua bulan keluar dari dalam penjara, selepas itu dia kembali menebar teror dengan menyasar empat orang korban di sejumlah lokasi. Alasan klasik soal himpitan ekonomi sempat diutarakan pelaku pada polisi.
"Alasannya dia butuh uang, himpitan ekonomi, tapi itu hanya alasan saja. Postur tubuhnya sehat harusnya dia mencari uang dengan cara yang lebih baik bukan dengan menjadi bandit jalanan," ujar Susatyo.
Akibat perbuatannya pelaku kini harus kembali mendekam di penjara. Dia dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana mengenai pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. (sya/tro)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini