Awal tahun 2018 lalu, pembangunan masjid terapung itu sempat menuai masalah karena belum ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pembangunan dilakukan hanya atas dasar Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR) yang diterbitkan pada tahun 2016 lalu.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Arief Syaifudin memastikan IMB untuk Masjid Al Jabbar sudah ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief memastikan dengan telah selesainya semua perizinan maka pembangunan sudah sesuai prosedur. "Perizinan sudah selesai, jadi aman," katanya.
Hingga kini Pemprov Jabar telah menggelontorkan duit hingga Rp 500 miliar untuk pembangunan masjid terapung tersebut. Ke depan akan kembali digelontorkan sekitar Rp 90 miliar untuk pekerjaan tambahan seperti listrik dan pemasangan plafon.
Baca juga: IMB Masjid Terapung Gedebage Tunggu Tim Ahli Bangun Gedung (tro/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini