Berdasarkan keterangan polisi, UJ berperan sebagai kurir atas pesanan dua napi penghuni Lapas Nyomplong. Paket barang sabu itu diselundupkan melalui kotak pengisi daya portabel.
"Pelaku UJ berstatus sebagai pegawai Lapas. Kami tangkap beserta dua pelaku lainnya yang berstatus sebagai napi. Peran tersangka UJ sebagai kurir, yang memesan adalah napi. Sabu dikirim oleh UJ ini dalam kotak powerbank," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo kepada awak media, Kamis (17/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyita barang bukti sabu seberat 3,3 gram dari tangan UJ. Dia mengaku memperoleh sabu dari seseorang di luar Lapas yang hingga kini masih dalam penyelidikan polisi. "Pemesanan dilakukan menggunakan telepon seluler, diberikan oleh orang yang di luar (Lapas) diserahkan melalui kurir," kata Susatyo.
Kalapas Nyomplong Sukabumi Yunianto mengaku terkejut ada PNS di tempatnya bertugas terlibat peredaran narkotik. "Kita juga tidak menyangka. Kita sering melakukan pemeriksaan urine ke pegawai dan hasilnya positif. Dalam setiap rapat atau pertemuan juga kita sudah sering mengingatkan, semoga ini menjadi pelajaran ke depannya untuk lebih memperketat hal ini," ujar Yunianto singkat. (sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini