Sebulan 2 Kali Penyelundupan Narkotik, Lapas Banceuy Perketat Pengawasan

Sebulan 2 Kali Penyelundupan Narkotik, Lapas Banceuy Perketat Pengawasan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 17 Jan 2019 12:17 WIB
Penyelundupan ke Lapas Banceuy. Sabu disimpan di karpet/Foto: Mukhlis Dinillah
Bandung - Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, aksi penyelundupan narkotik ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Banceuy terjadi. Proses pengawasan makin diperketat.

Kasus pertama terjadi pada 23 Desember 2018 lalu. Seorang wanita kedapatan membawa sabu-sabu yang diselipkan di sandal anaknya. Terakhir kemarin, seseorang menitipkan sabu-sabu ke rumah dinas pegawai lapas.

Dengan dua kejadian dalam kurun waktu kurang dari sebulan ini, adakah pengawasan lebih ketat?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita protap jelas apapun yang masuk kita geledah, periksa dan saya menekankan kepada anggota P2U (pengamanan pintu utama) selektif lagi penggeledahan sehingga kemungkinan barang bisa terdeteksi sejak awal," ucap Kalapas Banceuy Kusnali saat dihubungi, Kamis (17/1/2019).

Kusnali mengatakan pihaknya bisa mencegah masuknya barang apabila memang melewati kantor. Namun, dia mengaku kesulitan apabila modusnya seperti yang terjadi kemarin dititipkan ke rumah petugas lapas. Hal ini, kata Kusnali, perlu komitmen tersendiri dari petugas lapas tersebut.

"SOP ini sudah jelas, ketentuan apa saja yang masuk apa yang tidak sehingga pengunjung memahami itu semua. Nah ini kalau dititipkan, kita tidak bisa mendeteksi, kalau dititipkan ke kantor mungkin kita bisa tahan yang bersangkutan," katanya.

Sejauh ini, memang belum ada mekanisme baru terkait pengawasan di Lapas Banceuy. Penyediaan anjing pelacak guna mengawasi dan mendeteksi memang dibutuhkan namun terbentur anggaran.

"Untuk sementara (anjing pelacak) belum. Alokasi anggaran juga dari mana? Kecuali ada kebijakan dari pusat, dengan senang hati menyambut, tapi kalau dari kami sendiri belum ada," katanya.

Upaya yang dilakukan baru sebatas meningkatkan apa yang selama ini dilakukan. Sanksi tegas diberlakukan bagi narapidana yang kedapatan melanggar dengan membawa narkotik hingga ponsel.

"Siapapun yang kedapatan akan disanksi masuk register F. Sehingga apabila tercatat register F, haknya nggak dapat. Kesatu, mereka masuk sel lalu haknya mendapat remisi atau pembebasan bersyarat otomatis nggak dapat," katanya. (dir/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads