Sedianya sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (16/1/2019). Wahid Husen seharusnya menjadi saksi dalam sidang tersebut.
"Kebetulan pak Wahid kondisinya kurang fit sehingga ditunda minggu depan tanggal 23 Januari 2019," ucap Didik Sumaryanto, pengacara Fahmi di PN Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kan punya gula, jadi agak bermasalah," kata Wahid sambil berjalan menuju mobil tahanan.
Jaksa KPK Trimulyono Hendradi juga mengungkapkan bahwa sidang dengan terdakwa Fahmi ditunda dengan alasan sakit.
"Iya tadi gulanya sampai 300, takut kenapa-kenapa nanti," ucap Trimulyono.
Tonton juga video 'Inneke Koesherawati Cerita Disuruh Suami Beli Mobil':
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini