Liquid vape merupakan salah satu jenis hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) yang termasuk objek pengenaan tarif cukai berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 146 tahun 2017.
Awalnya pengenaan tarif cukai ini berlaku mulai 1 Juli 2018. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran waktu pemenuhan perizinan dan pengenaan tarif terhadap pengusaha HPTL hingga 1 Oktober.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya potensi cukai dari liqui vape terbilang cukup besar. Bukan tidak mungkin, di tahun 2019, pemasukan dari cukai liquid vape akan semakin meningkat.
"Kita narik cukai dari liquid vape ini 57 persen dari harga jual," tutur dia.
Sejauh ini baru 35 produsen liquid vape yang memiliki izin dan terdaftar di KPPBC Bandung. Masih banyak industri lainnya yang belum terdaftar dan menunaikan kewajibannya.
"Sejauh ini baru 35 produsen yang terdaftar di kita. Tapi Bandung ini sangat kooperatif. Jadi kami yakin tahun 2019 akan meningkat," ujar Onny. (mud/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini