Koruptor Penghuni Lapas Sukamiskin Bebas Bawa Duit

Koruptor Penghuni Lapas Sukamiskin Bebas Bawa Duit

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 16 Jan 2019 17:19 WIB
Saksi dihadirkan dalam sidang kasus suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung - Mantan pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin mengungkap soal perilaku narapidana kasus korupsi dan pidana umum lainnya membawa duit ke dalam sel. Ada kecanggungan melarang lantaran sang napi bekas pejabat.


Dalam sidang lanjutan kasus suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husen beragendakan pemeriksaan saksi, jaksa KPK menghadirkan Zaenal Arifin, mantan pegawai Lapas Sukamiskin yang sebelumnya menjabat kepala seksi pengamanan era Wahid Husen. Awalnya, jaksa KPK menanyakan apakah ada uang yang dibawa napi hingga ke dalam lapas khusus koruptor tersebut.

"Napi bawa uang ke dalam?," tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (16/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada," jawab Zaenal.

Jaksa menjelaskan soal aturan napi tak boleh membawa uang ke dalam lapas yang diamini oleh Zaenal. Jaksa lalu bertanya soal komitmen Zaenal sebagai petugas lapas untuk melarang. Zaenal justru tak melaporkan temuan itu kepada atasannya.

"Karena saya orang baru di situ. Yang lama juga diam saja, ya saya juga diam," katanya.


Jaksa langsung menanyakan apakah Zaenal takut atau menerima ancaman apabila melaporkan. Dia menjawab hal itu lantaran orang-orang yang lama segan terhadap napi.

"Saya melihatnya mungkin karena mantan-mantan pejabat," ucap Zaenal.

"Kalau jabatan sebelumnya apa enggak tahu, tapi yang pasti pejabat. Karena background itu, atasan saya tidak menegur," ujar Zaenal menambahkan. (dir/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads