"Tentu saya selau warga masyarakat yang insya allah taat dan patuh terhadap mekanisme yang sedang berjalan. Saya sampaikan apabila diperlukan saya siap jadi saksi," kata Iwa di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (16/1/2019).
Dia juga mengaku siap dikonfrontir di persidangan dengan Neneng Hasanah dan Kabid Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi demi membuktikan dirinya tidak bersalah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwa juga menuturkan, telah menyampaikan kesaksian terkait proses perizinan proyek Meikarta di Gedung KPK, Jakarta 2018 lalu. Dia tidak akan menghindar bila ada panggilan untuk menjadi saksi bila memang diperlukan.
"Saya kalau diperlukan siap jadi saksi sebagaimana yang telah saya lakukan waktu di KPK," ucapnya.
Dia juga menegaskan, tidak terlibat dalam pembahasan izin proyek Meikarta di BKPRD Jabar dan juga revisi RDTR Bekasi. Karena dia menyatakan tidak memiliki kewenangan dalam pembahasan itu.
"Saya sama sekali tidak berwenang dalam BKPRD, sehingga hadir pun tidak," ujarnya.
Saksikan juga video 'Eks Bupati Bekasi Ngaku Konsultasi dengan Aher di Sidang Meikarta':
(mud/ern)












































