Izin dari warga itu tertuang dalam berita acara sosialisasi yang ditunjukkan oleh Yanuar Pribadi, Komisaris PT Banyu Sejahtera selaku developer perumahan Mega Residence. Dia menyebut ada tandatangan kelurahan, RT dan RW juga tandatangan Gungun, Kepala Sekolah Siliwangi.
"Kemarin Pak Gungun dari pihak SMK Siliwangi bilang tidak memberikan izin dan memprotes relokasi sungai tersebut, tapi faktanya ini ada tandatangan beliau saat kita akan merelokasi sungai," kata Yanuar kepada detikcom, Rabu (16/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pihak developer menunjuk PT Sriwijaya Kusuma sebagai kontraktor yang merelokasi sungai dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,1 miliar pada 2017. Namun memasuki 2018, perusahaan itu diputus oleh pengembang perumahan.
"Mereka mangkir, kerja juga kurang bagus kita cut perusahaan itu sudah ngantongi sampai Rp 800 juta. Nah tahap sekarang dikerjakan oleh perusahaan lain, tapi untuk merevisi pekerjaan dari perusahaan PT Sriwijaya Kusuma, revisi belum selesai tanggul keburu jebol," tutur Yanuar.
Yanuar mengklarifikasi soal informasi diberikan dari sejumlah sumber yang mengatakan tanggul sudah beberapa kali jebol. "Saya jelaskan tanggul itu baru kali ini jebol untuk saluran sungainya," katanya.
Terkait relokasi sungai terpaksa dilakukan oleh pihak pengembang karena dulunya di tengah lokasi itu ada air terjun hampir setinggi 7 meter.
"Awalnya ada air terjun setinggi 7 meter, dari dinding sebelah timur dari air terjun itu ke atas ada 5 meter jadi ada dinding tanah kurang lebih setinggi 11 meter. Pertimbangan kami menghindari hal-hal yang tidak diinginkan maka kami bikin landai, mau enggak mau harus ke samping," ujar Yanuar.
Sementara itu, polisi masih menyelidiki terkait jebolnya tanggul dari Sungai Cibandung yang direlokasi pihak developer. "Kita masih melakukan penyelidikan, sejumlah saksi akan kita periksa sampai pihak yang memberi izin dinas institusi terkait. Kita juga akan datangkan tim ahli untuk selidiki itu," kata Kapolresta Sukabumi AKBP Susatyo Purnomo. (sya/bbn)