Dirpolairud Polda Jabar Kombes Pol Widi Handoko mengatakan pengungkapan penyelundupan bayi lobster tersebut berawal dari penangkapan dua orang pelaku berinisial R (32) dan AS (32) warga Kabupaten Lebak Banten, Banten pada Senin (14/1/2019) malam. Kedua warga Banten itu diamankan di Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.
"Petugas kami sudah di sana selama seminggu untuk memantau penyelundupan. Dari tersangka kita kembangkan, kemudian kita berhasil amankan 9.575 bayilobster yang akan diselundupkan ke pengepul yang lebih besar," kata Handoko saat pers rilis di Ditpolairud Polda Jabar, Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (15/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau harga untuk ekspor per ekornya itu Rp 250 ribu jenis pasir, sedangkan jenis mutiara Rp 300 ribu. Ditaksir negara merugi sebesar Rp 2,3 miliar," ucapnya.
![]() |
Handoko menambahkan pada 2018 lalu Ditpolairud Polda Jabar berhasil mengungkap tujuh kasus penyelundupan bayi lobster. Pihaknya akan terus memerangi ilegal fishing, termasuk penyelundupan bayi lobster.
"Kita akan serahkan bayi lobster ini ke dinas karantina ikan Cirebon untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasa 88 undang-undang nomor 45/2009 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31/2004 tentang perikanan juncto pasal 55 KUHPidana. "Pelaku diancam kurungan penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar," katanya.
(ern/ern)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini