II merupakan begal yang sudah 8 kali beraksi di Kota Bandung. Aksi terakhir dilakukan II pada Jumat 7 Desember 2018 lalu di Jalan Aceh-Sumatera pukul 05.15 WIB. II melakukan aksinya terhadap seorang pegawai negeri sipil (PNS) Denpom III Siliwangi.
"Pelaku mengakibatkan korban jatuh hingga tak sadarkan diri dan dirawat di rumah sakit. Tapi kondisi korban saat ini sudah mulai pulih," ucap Wakasatreskrim Polrestabes Bandung Kompol Suparma di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Minggu (13/1/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku menarik tas korban dari belakang sampai korban terjatuh," kata Suparma.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak mengusut. Dibantu oleh petugas Denpom, polisi akhirnya menemukan pelaku dan menangkap di rumahnya di Rancaekek pada Senin 8 Januari 2019 lalu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, II mengaku sudah 8 kali melakukan aksinya. Dia melakukan aksinya di daerah seperti Jalan Aceh, BKR, Soekarno Hatta hingga Buahbatu.
"Dia pemain tunggal. Jadi setiap beraksi, dia seorang diri yang mengendarai sekaligus yang mengambil barang korbannya," kata Suparma.
Polisi masih mendalami kasus ini. Termasuk mencari tahu laporan di wilayah lain yang kemungkinan pelakunya sama.
Sementara II kini meringkuk di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Dia dijerat Pasal 365 KUHP ayat (1) dan (2) ke-2e dengan ancaman 12 tahun penjara. (dir/mud)