Para nelayan ini berunjuk rasa di depan Mapolres Indramayu dan kantor DPRD Indramayu, Jawa Barat, Kamis (10/1/20119). Sekjen SNI Budi Laksana mengatakan saat ini masih banyak nelayan yang menggunakan alat tangkap jenis garok, yang dilarang dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016. Padahal, lanjut dia, nelayan dan pemerintah telah menyepakati pemberantasan penggunaan garok pada 13 Desember 2018.
"Kita menuntut agar tidak ada lagi penggunaan garok, karena merusak lingkungan. Kita sudah dialog dengan pemerintah. Poinnya itu, garok tidak boleh masuk ke perairan Indramayu. Nyatanya sekarang masih ada," ucap Budi di sela-sela unjuk rasa kepada awak media, depan kantor DPRD Indramayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Harusnya sesuai kesepakatan pada Desember lalu, alat tangkap itu (garok) sudah ditarik. Kita di sini (Indramayu) sudah tidak pakai garok," kata Budi.
Selain menuntut pemberantasan alat tangkap garok, SNI juga meminta agar Pemkab Indramayu membuat perda terkait perlindungan nelayan. Pasalnya, diakui Budi, saat ini perhatian pemerintah terhadap nelayan kecil masih minim.
"Selama ini kita (nelayan kecil) masih di anak tirikan. Kita mendorong pemerintah membuat perda perlindungan nelayan, seperti pembuatan sandaran perahu, perbankan, tempat pelelangan ikan (TPI), dan lainnya," ujar Budi.
![]() |
"Aspirasinya sejalan dengan pemerintah. Sebagai aparat kepolisian kami akan menindaklanjuti. Kita sudah mengundang Ditpolairud Polda Jabar, kemudian instansi terkait lainnya, seperti dinas perikanan dan lainnya. Hasil rapat ini akan kita rekomendasikan ke Bupati Indramayu," tutur Yoris. (bbn/bbn)