Nelayan Indramayu Desak Pemerintah Berantas Jaring Garok

Nelayan Indramayu Desak Pemerintah Berantas Jaring Garok

Sudirman Wamad - detikNews
Kamis, 10 Jan 2019 12:41 WIB
Nelayan Indramayu membawa jaring garok atau alat tangkap ikan yang tidak ramah lingkungan. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Indramayu - Massa Serikat Nelayan Indonesia (SNI) berunjuk rasa menuntut penegakan penggunaan alat tangkap ramah lingkungan di Indramayu. Mereka meminta penegak hukum dan pemerintah tegas memberantas penggunaan alat tangkap yang tak ramah lingkungan, seperti jaring garok.

Para nelayan ini berunjuk rasa di depan Mapolres Indramayu dan kantor DPRD Indramayu, Jawa Barat, Kamis (10/1/20119). Sekjen SNI Budi Laksana mengatakan saat ini masih banyak nelayan yang menggunakan alat tangkap jenis garok, yang dilarang dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016. Padahal, lanjut dia, nelayan dan pemerintah telah menyepakati pemberantasan penggunaan garok pada 13 Desember 2018.

"Kita menuntut agar tidak ada lagi penggunaan garok, karena merusak lingkungan. Kita sudah dialog dengan pemerintah. Poinnya itu, garok tidak boleh masuk ke perairan Indramayu. Nyatanya sekarang masih ada," ucap Budi di sela-sela unjuk rasa kepada awak media, depan kantor DPRD Indramayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nelayan Indramayu Desak Pemerintah Berantas Jaring GarokNelayan Indramayu meminta penegak hukum dan pemerintah tegas memberantas penggunaan jaring garok. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom).
Budi menjelaskan nelayan di Indramayu sudah menyepakati dan mematuhi Permen Kelautan dan Perikanan 71/2016, sehingga tak ada lagi nelayan Indramayu yang menggunakan garok. Namun, Budi menyayangkan adanya nelayan dari wilayah lain yang masih menggunakan garok saat melaut di perairan Indramayu.

"Harusnya sesuai kesepakatan pada Desember lalu, alat tangkap itu (garok) sudah ditarik. Kita di sini (Indramayu) sudah tidak pakai garok," kata Budi.

Selain menuntut pemberantasan alat tangkap garok, SNI juga meminta agar Pemkab Indramayu membuat perda terkait perlindungan nelayan. Pasalnya, diakui Budi, saat ini perhatian pemerintah terhadap nelayan kecil masih minim.

"Selama ini kita (nelayan kecil) masih di anak tirikan. Kita mendorong pemerintah membuat perda perlindungan nelayan, seperti pembuatan sandaran perahu, perbankan, tempat pelelangan ikan (TPI), dan lainnya," ujar Budi.

Nelayan Indramayu Desak Pemerintah Berantas Jaring GarokKapolres Indramayu AKBP Yoris Maulana berdialog dengan nelayan yang menggelar unjuk rasa. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Kapolres Indramayu AKBP Yoris Maulana mengapresiasi tuntutan nelayan terkait penegakan alat tangkap tak ramah lingkungan. Dalam waktu dekat, menurut Yoris, pihaknya akan menggelar rapat bersama dengan sejumlah instansi terkait penegakan alat tangkap tak ramah lingkungan.

"Aspirasinya sejalan dengan pemerintah. Sebagai aparat kepolisian kami akan menindaklanjuti. Kita sudah mengundang Ditpolairud Polda Jabar, kemudian instansi terkait lainnya, seperti dinas perikanan dan lainnya. Hasil rapat ini akan kita rekomendasikan ke Bupati Indramayu," tutur Yoris. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads