Sebar Video Hoaks Polisi Ciamis Pungli, Pria Karawang Ditangkap

Sebar Video Hoaks Polisi Ciamis Pungli, Pria Karawang Ditangkap

Dadang Hermansyah - detikNews
Selasa, 08 Jan 2019 22:18 WIB
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso saat menggelar ekspose kasus video hoaks yang disebar seorang pria. (Foto: Dadang Hermansyah/detikcom)
Ciamis - Pria inisial Y (31) berurusan dengan hukum. Gara-garanya dia menyebarkan hoaks video polisi yang dituding pungli saat menilang. Video tersebut Y unggah melalui akun Facebook-nya.

Ulah karyawan swasta di Karawang ini dianggap mencemarkan nama baik salah satu anggota Satlantas Polres Ciamis. "Satreskrim Polres Ciamis mengungkap penyebaran berita hoaks yang menyebabkan korban merasa tercemar nama baiknya. Petugas Satlantas saat itu sedang melakukan penilangan terhadap pelanggar, oleh tersangka sesuai persepsi dan prasangkanya ada penyimpangan. Divideo, lalu disebar di medsos," ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Jawa Barat, Selasa (8/1/2019).

Bismo menjelaskan dalam video seolah-olah petugas Satlantas Polres Ciamis yang tengah menilang berbuat praktik pungli. Padahal saat itu, sambung Bismo, petugas sudah menindak sesuai prosedur hukum yaitu pengendara mobil, seorang panitera PN Sumedang, didenda atas pelanggarannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Y merekam orang lain ditilang tersebut sewaktu berada di mobil milik bosnya saat hendak ke Kabupaten Pangandaran, pada 22 Desember 2018. Saat itu, mobil Y berhenti karena ditilang polisi lantaran melanggar marka jalan.

"Menurut tersangka (Y) seolah-olah ada transaksi pungli, padahal tidak ada. Video itu diunggah ke medsos oleh akun milik tersangka dan sempat viral. Kemudian dilakukan klarifikasi, dan dilakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap tersangka," tutur Bismo.

Penyelidik telah meminta keterangan saksi ahli bahasa dan IT. Hasilnya menyatakan penyebaran video tersebut masuk perbuatan pidana. Polisi bergerak menyelidiki dan menangkap Y, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Y dijerat Pasal 27 jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Tersangka terancam 4 tahun penjara. Y tidak ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari 5 tahun.

"Pesan untuk masyarakat, jangan terburu buru memiliki persepsi sesuatu fenomena tanpa tahu kebenarannya. Kalau tidak tahu, sebaiknya diam. Jangan berkomentar sesuatu yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Bismo.

Kasat Lantas Polres Ciamis AKP Agoeng Ramadhani menjelaskan untuk tilang titip sidang itu hanya untuk ke bank, karena sistem tilang elektronik menggunakan slip biru. Kala kejadian di video yang diunggah tersangka, saat itu anggota menilang warga yang diketahui sebagai panitera PN Sumedang. Pelanggar tersebut sudah mengetahui proses pembayaran denda tilang.

"Karena jauh, jadi anggota diminta tolong untuk titip sidang memberi uang sebesar Rp 85 ribu, itu uang pas untuk dendanya. Itu boleh menurut Undang Undang, karena sudah ada tanda terimanya," kata Agoeng. (bbn/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads